Jakarta, ekoin.co – Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengungkap dugaan pengiriman uang Rp 2 miliar oleh dokter Richard Lee kepada artis Nikita Mirzani.
Dugaan tersebut disampaikan Doktif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Doktif menyebut uang tersebut diduga diberikan agar Nikita Mirzani menghentikan pembahasan terkait permintaan saham sebesar 20 persen yang disebut-sebut diminta Richard Lee kepada pemilik salah satu merek skincare berinisial M.
“DRL ingin NM tidak lagi membicarakan soal saham 20 persen yang diminta kepada owner brand D berinisial M,” ujar Doktif.
Menurut Doktif, permintaan saham itu diduga dilakukan saat pemilik merek kecantikan tersebut tengah mengalami kesulitan keuangan. Namun, Doktif enggan memerinci lebih lanjut identitas pihak yang dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga menyinggung keterlibatan Richard Lee dalam perkara hukum lain yang tengah berjalan. Ia meminta agar Richard Lee fokus menjalani proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
“Paling lambat minggu depan akan dipanggil penyidik. Ikuti prosedur hukum dan bertanggung jawab atas dampak yang terjadi,” kata Doktif.
Sementara itu, kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia membandingkan penanganan perkara tersebut dengan kasus Nikita Mirzani yang sebelumnya langsung dilakukan penahanan.
“Nikita Mirzani dengan dugaan kerugian sekitar Rp 4 miliar langsung ditahan. Ini dugaan kerugiannya bukan satu miliar, melainkan ratusan miliar,” ujar Teuku Muda di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2026).
Doktif juga menyampaikan keheranannya atas belum adanya penahanan, mengingat ancaman pidana dalam kasus tersebut disebut mencapai 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan barang bukti lebih dari dua, seharusnya sudah memenuhi syarat penahanan,” ujar Doktif.
Menurut Doktif, dugaan kerugian ratusan miliar rupiah berasal dari penjualan produk skincare yang disebut-sebut mengandung klaim berlebihan dan beredar luas di pasaran.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penahanan tersebut. (*)





