Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Aziz, yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan pembagian kuota haji tambahan.
“Benar, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga pembagian kuota tidak sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Namun dalam praktiknya dibagi sama rata, masing-masing 10.000 kuota. Itu menyalahi aturan,” kata Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pemilik biro perjalanan.
Yaqut sendiri terakhir diperiksa pada 16 Desember 2025 dan saat itu masih berstatus saksi.
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pihak swasta terkait sejak Agustus 2025.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut dan kantor Kementerian Agama.
Penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan aset lainnya.
KPK saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara dan akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)





