Jakarta, ekoin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut diajukan oleh dua pekerja swasta yang mengaku dikriminalisasi karena menjalankan perintah atasan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 digelar pada Jumat (9/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.
Pemohon adalah Lina dan Sandra Paramita, mantan pegawai perusahaan swasta yang menggugat konstitusionalitas Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP terkait mekanisme penyidikan.
Lina menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan meski hanya menjalankan tugas sebagai staf keuangan.
“Saya bekerja kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan perintah dengan itikad baik,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menyatakan kliennya tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.
Menurutnya, Lina dan Sandra diberhentikan sepihak lalu dilaporkan ke kepolisian tanpa pemeriksaan awal yang memadai.
“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri dan tidak memiliki kuasa atas dana tersebut,” kata Zico.
Pemohon menilai Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja berpotensi menjerat pekerja bawahan karena tidak memberikan pengecualian bagi pihak yang bertindak atas perintah jabatan.
Selain itu, mereka juga menggugat ketentuan KUHAP terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan yang dinilai tidak menjamin perlindungan hukum bagi terlapor.
Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menegaskan posisi bawahan dalam struktur kerja bersifat rentan.
“Bawahan harus menjalani proses pidana panjang hanya untuk membuktikan bahwa ia menjalankan perintah atasan dengan itikad baik,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, hingga awal Januari 2026 tercatat sedikitnya delapan gugatan uji materi terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru.
Gugatan tersebut diajukan oleh pekerja, mahasiswa, dan warga negara dengan objek perkara meliputi pasal demonstrasi, ateisme, penghinaan presiden, zina, pidana mati, hingga penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara-perkara tersebut sesuai dengan tahapan persidangan konstitusional. (*)





