Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia senilai sekitar Rp 6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya, Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
OTT tersebut dilakukan KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup terkait dugaan pengaturan pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan.
Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang yang terdiri atas empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan empat pihak swasta.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini berupa uang, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. Nilainya sekitar Rp 6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.
Budi menjelaskan, para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan untuk mendalami peran masing-masing.
“Terkait dengan modus pengurangan nilai pajak. Detail perusahaan-perusahaan yang terlibat akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.
OTT ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa pihak yang ditangkap merupakan pegawai pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
“Iya benar, OTT di Jakarta Utara. Pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan masih berlangsung guna menentukan status hukum lebih lanjut. (*)





