EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026)

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026)

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Chromebook Jerat Nadiem Makarim Masuk Pembuktian

Yudi Permana oleh Yudi Permana
12 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan terungkap dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Tidak ada yang saya terima. Itu kekeliruan investigasi. Semua akan terbuka satu per satu,” kata Nadiem kepada wartawan setelah sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nadiem mengaku putusan sela tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Hakim menilai seluruh pokok eksepsi perlu diperiksa dan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Sebelum sidang putusan sela dimulai, Nadiem tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 11.34 WIB. Ia mengenakan kemeja batik setelah melepas rompi tahanan.

Kehadirannya disambut keluarga dan sejumlah simpatisan. Di ruang sidang, Nadiem terlihat menyalami beberapa kerabat, termasuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut nilai yang diduga diperkaya mencapai Rp809.596.125.000. JPU juga mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Kerugian itu terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Selain Nadiem, jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan bersama beberapa pihak lain, antara lain mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh jaksa. (*)

Tags: Agenda PembuktianDitolak HakimeksepsiNadiem MakarimSidang Korupsi Chromebook
Post Sebelumnya

Persis Solo Kalahkan Semen Padang dengan Skor 3-2

Post Selanjutnya

Barcelona Pertahankan Piala Super Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 3-2

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Post Selanjutnya
Barcelona Pertahankan Piala Super Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 3-2

Barcelona Pertahankan Piala Super Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 3-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.