Jakarta, ekoin.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan terungkap dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Tidak ada yang saya terima. Itu kekeliruan investigasi. Semua akan terbuka satu per satu,” kata Nadiem kepada wartawan setelah sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem mengaku putusan sela tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan sela.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Hakim menilai seluruh pokok eksepsi perlu diperiksa dan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Sebelum sidang putusan sela dimulai, Nadiem tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 11.34 WIB. Ia mengenakan kemeja batik setelah melepas rompi tahanan.
Kehadirannya disambut keluarga dan sejumlah simpatisan. Di ruang sidang, Nadiem terlihat menyalami beberapa kerabat, termasuk eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut nilai yang diduga diperkaya mencapai Rp809.596.125.000. JPU juga mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Kerugian itu terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Selain Nadiem, jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan bersama beberapa pihak lain, antara lain mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh jaksa. (*)





