Penulis: Sri Radjasa Chandra*
Slogan “Peduli Hutan demi Kesejahteraan” yang dikumandangkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seharusnya menjadi simbol hadirnya negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Namun di lapangan, slogan itu justru berbalik arah.
Hutan ditertibkan, tetapi tanah rakyat dirampas. Negara hadir secara simbolik, namun keadilan tak kunjung datang.
Kasus yang menyeret PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak usaha Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, menjadi potret telanjang carut-marut tata kelola agraria sekaligus rapuhnya supremasi hukum di negeri ini.
Selama kurang lebih 25 tahun, perusahaan sawit raksasa tersebut diduga menguasai dan menggarap tanah milik rakyat tanpa dasar hukum yang sah, namun nyaris tanpa konsekuensi.
Padahal, status kepemilikan lahan tersebut tidak pernah kabur. Pemeriksaan resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa tanah itu merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak.
Lahan tersebut tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082, tidak pernah dialihkan, tidak diagunkan, dan tidak pernah masuk skema lahan plasma.
Meski demikian, PT BPK tetap membuka kebun sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Ini bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa tapal batas.
Ini adalah dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan secara sadar dan berulang, seolah hukum tidak memiliki daya paksa terhadap korporasi besar.
Ironisnya, pihak perusahaan bahkan secara lisan mengakui telah menguasai lahan tersebut dan meminta pemiliknya mengajukan klaim resmi.
Namun pengakuan itu tidak pernah berujung pada pemulihan hak. Pengakuan tanpa tanggung jawab, janji tanpa realisasi.
Upaya penyelesaian sempat difasilitasi pemerintah daerah Kabupaten Pontianak. Pada 25 September 2002, diterbitkan surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dijadwalkan terealisasi pada 13 Januari 2003. Namun kesepakatan itu kandas.
PT BPK tidak memenuhi kewajibannya dan absen dari komitmen yang telah disepakati. Negara kembali gagal memastikan kesepakatan hukumnya sendiri dihormati.
Ketika jalur administratif dan mediasi mentok, korban menempuh jalur politik. Harapan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2025.
Komisi III mengeluarkan rekomendasi serius, termasuk meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penerbitan SP3 atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, serta menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan praktik suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga berkaitan dengan PT BPK.
Komisi III DPR RI juga secara tegas mendukung pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan milik rakyat yang telah berlangsung lebih dari 23 tahun.
Rekomendasi ini menandai bahwa persoalan tersebut bukan konflik agraria biasa, melainkan mengarah pada dugaan kolusi antara korporasi besar dan aparat penegak hukum.
Di sinilah istilah mafia sawit menemukan relevansinya. Sebuah jejaring kepentingan yang membuat hukum kehilangan taring ketika berhadapan dengan modal besar.
Dalam situasi semacam ini, negara tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih netralitas. Pembiaran yang berlangsung puluhan tahun adalah bentuk keberpihakan terselubung.
Ketika tanah rakyat dirampas dan hukum tak bergerak, negara sejatinya sedang memunggungi warganya sendiri.
Wilmar International Ltd bukan sekadar investor asing, tetapi simbol bagaimana kekuatan korporasi dapat menggerus kedaulatan rakyat jika negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka jargon reforma agraria, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat hanyalah ornamen pidato tanpa makna.
Negara harus berhenti ragu. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hak rakyat wajib dipulihkan, dan praktik mafia sawit harus dibongkar hingga ke akar.
Jika tidak, keadilan akan terus menjadi barang langka, dan negara akan dikenang bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penonton setia penjarahan hak-hak mereka sendiri.
*Penulis adalah Pemerhati Intelijen





