Jakarta, Ekoin.co — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dikamuflase sebagai toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu malam (18/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang tengah menjaga toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga termasuk golongan psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
“Petugas mengamankan satu tersangka berinisial J beserta 4.395 butir obat berbahaya tanpa izin edar,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.





