EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditunda di PN Mataram

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditunda di PN Mataram

Yudi Permana oleh Yudi Permana
20 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto di Pengadilan Negeri (PN) Mataram ditunda.

Penundaan dilakukan karena saksi ahli dari jaksa penuntut umum tidak dapat hadir dalam persidangan.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (22/1/2026).

“Iya, sidang hari ini ditunda,” kata perwakilan jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Muklish, saat ditemui di PN Mataram, Senin (19/1).

Menurut Ahmad Budi, saksi ahli yang seharusnya memberikan keterangan tidak dapat menghadiri persidangan sesuai jadwal. Karena itu, jaksa meminta penundaan kepada majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

“Hari ini, saksi ahli tidak bisa hadir. Jadi sidang ditunda ke hari Kamis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saksi ahli yang direncanakan hadir terdiri dari ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli digital forensik dengan jumlah sekitar empat hingga enam orang.

“Sudah dikonfirmasi tidak bisa datang hari ini. Mereka menyatakan kesediaan hadir pada Kamis,” kata Ahmad Budi Muklish.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis (22/1/2026) dan meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli sesuai agenda.

“Silakan jaksa penuntut menghadirkan saksi ahli,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula saat korban bersama kedua terdakwa menghadiri pesta minuman keras dan diduga narkotika di lokasi kejadian. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dua perempuan berinisial Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.

Dua perempuan tersebut disebut disewa oleh para terdakwa. Dalam perkembangan perkara, Misri Puspita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini yang bersangkutan belum menjalani proses persidangan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (22/1/2026) di PN Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (*)

Tags: Brigadir Nurhadikasus pembunuhanPN Mataramsidang ditunda
Post Sebelumnya

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kasus Petral, Apa yang Dicari Kejagung?

Post Selanjutnya

Como Tekuk Lazio 3-0 di Olimpico

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya

Como Tekuk Lazio 3-0 di Olimpico

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.