Mataram, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto di Pengadilan Negeri (PN) Mataram ditunda.
Penundaan dilakukan karena saksi ahli dari jaksa penuntut umum tidak dapat hadir dalam persidangan.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (22/1/2026).
“Iya, sidang hari ini ditunda,” kata perwakilan jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Muklish, saat ditemui di PN Mataram, Senin (19/1).
Menurut Ahmad Budi, saksi ahli yang seharusnya memberikan keterangan tidak dapat menghadiri persidangan sesuai jadwal. Karena itu, jaksa meminta penundaan kepada majelis hakim.
“Hari ini, saksi ahli tidak bisa hadir. Jadi sidang ditunda ke hari Kamis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saksi ahli yang direncanakan hadir terdiri dari ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli digital forensik dengan jumlah sekitar empat hingga enam orang.
“Sudah dikonfirmasi tidak bisa datang hari ini. Mereka menyatakan kesediaan hadir pada Kamis,” kata Ahmad Budi Muklish.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis (22/1/2026) dan meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli sesuai agenda.
“Silakan jaksa penuntut menghadirkan saksi ahli,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula saat korban bersama kedua terdakwa menghadiri pesta minuman keras dan diduga narkotika di lokasi kejadian. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dua perempuan berinisial Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
Dua perempuan tersebut disebut disewa oleh para terdakwa. Dalam perkembangan perkara, Misri Puspita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga kini yang bersangkutan belum menjalani proses persidangan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (22/1/2026) di PN Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (*)




