Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Uang tersebut ditemukan dalam kondisi tak lazim, disimpan di dalam karung dan kantong plastik.
Dalam foto yang dirilis KPK, terlihat tumpukan uang pecahan kecil hingga besar dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau, menyerupai karung beras. Uang itu kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa seluruh uang tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW).
“Betul, itu merupakan barang bukti dalam perkara Pati. Uang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah pihak sebelum akhirnya disimpan dalam karung.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” kata Asep.
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain dirinya, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan dari para calon perangkat desa sebelum diserahkan kepada Sudewo.
Dalam praktiknya, tarif awal yang dipatok Sudewo diduga berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, jumlah tersebut disebut meningkat hingga Rp165 juta sampai Rp225 juta setelah melibatkan para bawahannya.
Asep mengungkapkan, sebagian uang bahkan masih dalam pecahan kecil dan diikat seadanya menggunakan karet, tanpa pengemasan resmi.
Salah satu karung berwarna hijau kini menjadi barang bukti utama yang diperlihatkan kepada publik.





