Jakarta, Ekoin.co – Sejumlah dokumen dan piagam penghargaan dipublikasikan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) tepat menjelang pencabutan izin operasional perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Publikasi tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, melalui kanal resmi milik perusahaan.
Langkah perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto itu langsung menyedot perhatian publik.
TPL menampilkan sedikitnya tiga dokumen yang diklaim berkaitan dengan praktik pengelolaan hutan berkelanjutan yang selama ini dijalankan.
Dokumen pertama yang dipamerkan adalah sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang diterbitkan pada Februari 2025.
Dalam keterangannya, manajemen TPL menyebut sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek produksi, ekologi, sosial, dan lingkungan.
Selain itu, TPL juga mengunggah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024.
Sertifikat ini telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan menyatakan TPL memenuhi standar PHL dengan predikat “Baik”.
Dalam dokumen tersebut, penilaian meliputi tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelaksanaan kegiatan kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi ini diklaim menjadi pengakuan formal atas praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Dokumen ketiga berasal dari Kementerian Kehutanan berupa piagam penghargaan yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.
Penghargaan itu, menurut keterangan perusahaan, diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi TPL dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Waktu publikasi dokumen-dokumen tersebut menjadi sorotan karena dilakukan hanya sehari sebelum pemerintah mencabut izin operasional TPL.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi apakah langkah tersebut berkaitan langsung dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.





