Jakarta, Ekoin.co – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak telah mengajukan pemblokiran 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan afiliasinya. Pemblokiran itu terkait dugaan fraud atau kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Kami telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/1/2026).
Penyidik Subdit II Perbankan telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 4 miliar terkait dugaan fraud PT DSI. Uang miliaran itu disita dari 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” lanjut Ade Safri.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun belum diungkapkan Ade Safri mengenai jenis kendaraan yang telah disita itu.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI, berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” tuturnya.
Penyidik juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), peminjam dana (borrower) yang dijaminkan di PT DSI. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI, di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/1/2026) lalu.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” terang Ade Safri. (Amsi)





