Jakarta, Ekoin.co – Sektor perbankan pelat merah kembali mencatatkan tinta hitam. Seorang oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Bima berinisial FF kini resmi mengenakan rompi tahanan sejak 23 Januari 2026.
FF diduga kuat menjadi otak di balik skandal kredit fiktif yang mengakibatkan negara harus gigit jari kehilangan dana sebesar Rp7,17 miliar.
Modus yang dijalankan tersangka tergolong sangat licin. Menjabat sebagai sales marketing, FF tega memanipulasi data 49 nasabah demi memuluskan syahwat korupsinya.
Ia merekayasa dokumen dan melakukan markup atau penggelembungan limit pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.
Parahnya, selisih antara plafon kredit yang disetujui bank dengan dana yang diterima nasabah justru “masuk kantong” pribadi tersangka. Berdasarkan hasil investigasi, total kerugian negara akibat ulah FF ini mencapai angka fantastis, yakni Rp7.167.434.915.
Daftar Panjang ‘Catatan Hitam’ Mandiri Skandal di Bima ini seolah menambah rentetan masalah hukum yang menghantam Bank Mandiri dalam setahun terakhir.

Belum hilang dari ingatan kasus lelang aset jaminan di Medan yang merugikan negara lebih dari Rp30 miliar, hingga penangkapan buronan korupsi legendaris Nader Taher di Riau yang sempat menghilang selama 20 tahun terkait kasus kredit macet Rp35,9 miliar.
Tak hanya dirongrong dari dalam, reputasi bank ini juga sempat digempur serangan hoaks transfer dana “halusinasi” senilai 50 miliar euro atau setara Rp800 triliun yang sempat meresahkan publik.
Kasus penahanan FF di Bima ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bahwa sistem pengawasan internal (Internal Control) di tubuh bank pelat merah tersebut masih memiliki celah menganga yang bisa dieksploitasi oleh oknum tak berintegritas.
Kini, publik menanti tindakan tegas manajemen untuk membersihkan “benalu” di tubuh institusi tersebut.





