Grebek Transaksi di Tanah Abang: Polda Metro Jaya Amankan 4 Pengedar Tramadol

Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya amankan 4 pria berinisial S, I, MA, dan WS di Tanah Abang terkait peredaran Tramadol. Simak kronologinya!
Personel Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat mengamankan terduga pelaku penjual obat keras di kawasan Tanah Abang. Kepolisian mengamankan belasan strip Tramadol sebagai barang bukti. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya/Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026).

Penindakan dilakukan saat patroli rutin yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan melibatkan 37 personel gabungan dari Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta personel Polwan. Saat melakukan penyisiran di Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat keras tanpa izin edar.

Empat pria berinisial S, I, MA, dan WS kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tersebut.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan kegiatan Patroli Perintis Presisi akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan merupakan langkah preventif sekaligus upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran obat terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini