Chromebook Rp12 Triliun: Murid Dapat Laptop, Nadiem Disebut Panen Valuasi
Jakarta, Ekoin.co – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali membuka fakta baru yang semakin mengarah pada kebijakan di era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pola investasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha GoTo, dengan Google Indonesia yang dinilai tidak lazim secara bisnis maupun administrasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), jaksa menyoroti ketimpangan mencolok nilai investasi yang tercatat.
Pada level internasional, nilai investasi disebut mencapai sekitar 786 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp12 triliun.
Namun dalam pembukuan domestik, nilai tersebut hanya tercatat miliaran rupiah, sehingga memunculkan dugaan pencatatan yang tidak transparan.
Jaksa juga memaparkan skema kerja sama yang memungkinkan AKAB memperoleh cashback sekitar 20 persen dari penggunaan layanan Google melalui platform digital mereka.
Ironisnya, meski menerima aliran dana tersebut, perusahaan tetap melaporkan kerugian operasional secara berulang dan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Google Indonesia bernilai jutaan dolar setiap bulan.
Persidangan turut mengungkap lemahnya tata kelola perusahaan. Saksi notaris menyebut sejumlah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan secara sirkuler tanpa dukungan dokumen perjanjian investasi yang memadai.
Selain itu, terungkap pula indikasi tidak adanya standar operasional prosedur keuangan yang jelas.
Kejaksaan kini menelusuri dugaan skema perusahaan yang terus mencatat kerugian operasional namun mengalami kenaikan valuasi signifikan.
Nama Nadiem Makarim disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga ikut memperoleh manfaat dari lonjakan nilai saham tersebut.

Tinggalkan Balasan