Pelaku Penganiayaan Pakai Kaos Samapta hingga Korban Meninggal Akibat Racun
Jakarta, Ekoin.co – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung bunuh diri di Trenggalek kian terang. Hasil autopsi memastikan korban ED (33) meninggal dunia akibat racun herbisida yang dikonsumsinya, sementara luka-luka memar di tubuhnya bukan penyebab kematian.
Peristiwa yang sempat viral karena video aksi penganiayaan pria berkaus Samapta Bhayangkara, kini memasuki babak lanjutan. Polisi masih mendalami unsur kekerasan yang dilakukan suami siri korban, AW (31), yang juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi mengungkap AW bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2015.
“Informasi yang kami terima, dia itu residivis,” kata Kapolsek Pule Iptu Muhtar, Selasa (3/3/2026).
Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Trenggalek, AW dua kali disidangkan dalam kasus curanmor dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, autopsi dilakukan oleh tim forensik Polda Jatim hingga dini hari.
“Jadi tadi malam sampai dini hari tim kedokteran forensik Polda Jatim melakukan autopsi terhadap korban ED (33). Hasilnya, yang pertama penyebab kematiannya karena herbisida yang diminum,” kata Ridwan, Senin (2/3/2026).
Tim dokter menemukan sejumlah luka memar di bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat pukulan pelaku menggunakan balok kayu dan sandal.
“Nah, itu luka akibat dipukul balok kayu dan sandal seperti di video itu. Tapi luka tersebut bukan menjadi penyebab kematiannya,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, hasil autopsi akan menjadi salah satu barang bukti dalam proses hukum.
“Ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui langsung terjadinya dugaan kekerasan,” lanjutnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan dari suami terkait aksi meminum herbisida tersebut.
“Dari proses penyelidikan, suami korban ini tidak menyuruh korban untuk meminum racun. Itu inisiatifnya sendiri. Namun, untuk dugaan kekerasan ada,” ujarnya.
Meski demikian, status hukum AW masih sebagai saksi dan penyidik membuka kemungkinan peningkatan perkara.
“Sampai saat ini status AW masih sebagai saksi,” imbuhnya.
Kasus bermula dari cekcok antara korban ED, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan suami sirinya AW, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek. Korban saat itu hendak pulang ke kampung halamannya.
AW mengejar korban hingga Tulungagung dan mengajaknya kembali ke Trenggalek. Namun sebelum tiba di rumah, keduanya kembali terlibat pertengkaran hebat yang berujung penganiayaan.
Ridwan menjelaskan, persoalan rumah tangga keduanya dipicu dugaan pencurian telepon genggam oleh korban saat bekerja sebagai pengasuh lansia.
“Mengetahui hal itu AW malu dan marah, sedangkan istrinya telah terlebih dahulu meninggalkan Trenggalek dan akan hendak pulang ke Sumatera,” kata Ridwan.
Dalam video yang viral, korban tampak dipukul berulang kali dengan tangan kosong maupun potongan balok kayu, bahkan sempat dijambak. Pascakejadian, hubungan keduanya tak kunjung membaik.
Puncaknya pada Kamis, ED nekat mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi herbisida. Korban sempat dirawat di Puskesmas Pule, kemudian dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, pada Minggu pagi dan dinyatakan meninggal dunia pukul 15.00 WIB. ()



















Tinggalkan Balasan