Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ainurrahman Yudi Permana

Jakarta, Ekoin.co – Deretan mobil hasil korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KPK telah menyitanya sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut.

“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

Kata Budi, mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang hasil korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang atau dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai.

“Mobil-mobil ini diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan lima mobil tersebut telah dibawa tim penyidik ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Perkara di Ditjen Bea Cukai diawali saat OTT KPK pada 4 Februari 2026. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini