Polisi Gerebek Hotel di Tanah Abang, 3 Kg Ganja Diamankan dari Dua Pria Paruh Baya
Jakarta, Ekoin.co – Aparat dari Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial B (53) dan T (49).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar di Hotel Mustika Tanah Abang.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi.
Kedua tersangka kemudian diamankan di dalam kamar hotel saat diduga tengah berada di lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja serta satu bungkus kecil dengan total berat bruto mencapai 3.042 gram.
Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami dari Unit 5 Subdit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja sekitar 3 kilogram,” ujar Edy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dapat membahayakan kesehatan sekaligus merusak masa depan generasi muda.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.






















Tinggalkan Balasan