Babak Baru Kasus Marcella Santoso, Kejagung Geledah Rumah Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Jakarta, Ekoin.co – Rumah Komisioner Ombudsman RI menjadi target penggeledahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjerat advokat Marcella Santoso.
Kejagung menyebut rumah berinisial YH (Yeka Hendra Fatika) yang digeledah penyidik Jampidsus Kejagug.
Penggeledahan rumah Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang menjerat Marcella Santoso dan pihak lain.
Penggeledahan rumah Yeka Hendra bersamaan dengan penggeledahan yang digelar di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Benar, YH (Yeka Hendra),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (9/3).
Anang mengatakan, kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, Marcella Santoso terbukti memberikan suap untuk pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Ia terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.
Dalam perkara suap, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. (*)























Tinggalkan Balasan