Cemburu Berujung Maut, Istri Muda di Tangerang Bunuh Suami karena Rencana Poligami
Tangerang, Ekoin.co – Tragedi berdarah mengguncang kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Seorang istri muda, Elsa Marlina (25), nekat menghabisi nyawa suaminya, Joni (51), diduga karena sakit hati atas rencana korban untuk menikah lagi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (6/3/2026) dan terungkap setelah pelaku secara mengejutkan mendatangi Polresta Tangerang untuk menyerahkan diri.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di atas tempat tidur.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban minta nikah lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Septa Badoyo, Senin (16/3/2026).
Kesaksian memilukan juga disampaikan Sekretaris RT setempat, Purwanto. Ia yang diminta polisi menjadi saksi saat masuk ke rumah korban mendapati Joni sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap.
Menurutnya, kondisi korban sangat mengenaskan dengan luka sayatan di sejumlah bagian tubuh. Darah yang menggenang di kasur bahkan telah mengering dan menghitam.
“Kalau saya lihat ada luka sayatan di bagian kaki, tangan, hingga pinggang. Ada lebih dari tiga sayatan,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Elsa Marlina kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Septa.
Sementara itu, jasad korban telah dibawa ke RSUD Balaraja untuk menjalani proses autopsi guna melengkapi penyidikan.























Tinggalkan Balasan