EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Prabowo Akhiri Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Prabowo Subianto (Photo: Ludovic Marin / AFP)

Prabowo Akhiri Satgas Saber Pungli Bentukan Era Jokowi

Syihana oleh Syihana
19 Juni 2025
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang selama ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan pungli sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Aturan tersebut ditetapkan oleh Prabowo pada 6 Mei 2025 dan salinannya telah diakses publik per 18 Juni 2025.

Pertimbangan Perpres itu mencantumkan penilaian bahwa satgas tersebut sudah tidak efektif lagi menjalankan tugasnya. Bagian pertimbangan huruf a menyebutkan hal tersebut.

“Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis bunyi pertimbangan huruf a dalam dokumen tersebut.

Selain itu, isi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan pencabutan peraturan sebelumnya.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam Pasal 1 beleid itu.

Instansi mana saja yang ikut dalam satgas?

Presiden Joko Widodo pertama kali membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 sebagai langkah terstruktur pemerintah untuk melawan pungutan liar. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang memegang kendali langsung atas satuan tugas ini.

Ketika membentuk satgas tersebut, Joko Widodo menyampaikan targetnya agar pengawasan praktik pungli dapat berjalan hingga ke daerah-daerah.

“Saya ingin ini betul-betul konkret, ada hasilnya. Jangan sampai ada lagi pungutan liar di sekolah, di samsat, di pelayanan publik,” ucap Jokowi saat memimpin rapat koordinasi di Kemenko Polhukam pada 2016 lalu.

Struktur organisasi satgas melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum. Ketua pelaksana dijabat oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Wakil ketua I dari Kementerian Dalam Negeri, wakil ketua II dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sekretaris berasal dari staf ahli Kemenko Polhukam.

Dalam pelaksanaannya, Saber Pungli punya sejumlah tugas seperti menyusun sistem pencegahan pungli, koordinasi data dan informasi, melakukan operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran.

Anggota satgas terdiri dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program reformasi hukum nasional, yang salah satu wujudnya adalah pembentukan satgas tersebut. Berdasarkan dokumentasi harian kompas.com, program ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan aparatur negara.

Program reformasi hukum ini meliputi pembenahan regulasi, lembaga, dan budaya hukum. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang adil dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Dengan dicabutnya Perpres 87 Tahun 2016, keberadaan Saber Pungli secara hukum tidak lagi berlaku. Pemerintah belum menjelaskan apakah akan ada bentuk pengawasan lain untuk menggantikan peran satgas tersebut.

Tags: Jokowimenko polhukampemberantasan punglipembubaran satgasperpres 49 tahun 2025perpres 87 tahun 2016Prabowo Subiantopungutan liarreformasi hukumsaber pungli
Post Sebelumnya

Real Madrid Ditahan Al Hilal 1-1

Post Selanjutnya

Lo Kheng Hong: Ini Kebiasaan Keren Warga RI yang Bikin Susah Kaya

Syihana

Syihana

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Lo Kheng Hong: Ini Kebiasaan Keren Warga RI yang Bikin Susah Kaya

Lo Kheng Hong: Ini Kebiasaan Keren Warga RI yang Bikin Susah Kaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.