Jakarta, Ekoin.co – Dua kendaraan taktis (Rantis) milik TNI dikerahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka persiapan pengamanan gedung Korps Adhyaksa.
Berdasarkan informasi, dua kendaraan rantis itu mulai memasuki gedung Kejagung pada Selasa (5/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wib dan langsung terparkir di dalam gedung Korps Adhyaksa.
Pengerahan dua kendaraan rantis itu berdasarkan perintah dan instruksi pimpinan TNI dalam rangka mendukung pengamanan gedung Kejagung dan juga pengamanan fisik jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi kelas kakap yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Berdasarkan sumber internal Kejagung bahwa pengerahan dua kendaraan rantis itu karena pimpinan TNI mendukung pejabat kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan penegakan hukum dalam hal penuntutan dan juga penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani. Salah satu diantaranya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat tersangka Riza Chalid dan pengembangan kasus tambang timah ilegal.
Sebelumnya diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa isu polisi dari Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu tidak benar, alias hoaks.
Kabar atau isu tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang menyudutkan dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Febrie yang tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat tersangka Riza Chalid dan pengusaha tambang timah yang sempat mengajukan gugatan atau permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tidak ada penggeledahan di rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Kamis malam.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai hari ini tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus),” ucap Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (4/8).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada laporan terkait kabar upaya polisi akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus Kejagung Febrie.
“Tidak ada (laporan soal penggeledahan),” ucap Anang.
Sementara soal kabar penebalan pengamanan penjagaan Anggota TNI di rumah Jampidsus Febrie berdasarkan MoU atau nota kesepakatan perjanjian kerjasama antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI. Kemudian adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” tutur Anang.
Anang menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah-satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap.
Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal.
“Kebetulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi besar yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang.
Berdasarkan sumber yang dihimpun di internal Kejagung, bahwa pemberitaan di media yang mempersoalkan penjagaan anggota TNI di rumah Jampidsus untuk membenturkan antara jaksa dan TNI dengan kepolisian, dan juga penggiringan opini sesat yang di framing.
Alasan kabar tersebut dihembuskan melalui media oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Kejagung Febrie, yang diduga dilakukan tersangka kasus tata kelola minyak Riza Chalid dan juga mafia tambang timah yang ditolak gugatan atau permohonan keberatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diduga sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus dugaan mega korupsi, salah satunya yakni perkara tata kelola minyak yang menjerat tersangka RC (Riza Chalid),” ucap sumber Kejagung yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8).
Seperti diketahui, Jampidsus Febrie pernah mengalami teror dan penguntitan yang dilakukan sejumlah anggota Densus 88 Anti-teror Polri pada Mei 2024 lalu. Bahkan berdasarkan informasi, hingga saat ini Jampidsus Kejagung masih mengalami penguntitan oleh sejumlah oknum dan orang suruhan aparat penegak hukum. ()





