JPU Geram! Minta Saksi Irawan Prakoso Langsung Jadi Tersangka Karena Diduga Tutupi Peran Riza Chalid
Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan penetapan saksi kunci, Irawan Prakoso, sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan, JPU Triyana Setia Putra mengungkap adanya indikasi kuat bahwa saksi mencoba menutupi fakta penting terkait proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang melibatkan Pertamina.
Di hadapan majelis hakim, Irawan membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan saksi lain, termasuk Hanung dan Alfian Nasution.
Ia menolak adanya pertemuan-pertemuan penting yang disebut-sebut membahas pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi perusahaan tersebut.
Padahal, menurut JPU, fakta hukum sebelumnya justru menguatkan adanya peran aktif Irawan dalam mendorong kepentingan tertentu dalam proses tersebut. Perbedaan mencolok ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi yang mengarah pada dugaan keterangan palsu.
“Ini merupakan upaya nyata untuk menutupi kebenaran dalam persidangan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta agar Irawan Prakoso dapat diproses sebagai tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mencermati konsistensi keterangan para saksi lain dalam perkara ini. Jika ditemukan indikasi serupa, tidak menutup kemungkinan jeratan hukum terkait keterangan palsu dapat diperluas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses bisnis strategis di sektor energi nasional, sekaligus menguji integritas para pihak yang terlibat dalam proses hukum.






















Tinggalkan Balasan