Bantah Kesaksian Alfian Nasution, Saksi Irawan Prakoso Terancam Status Tersangka di Sidang Pertamina

Langkah tegas ini diambil JPU setelah Irawan dinilai memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan saksi-saksi sebelumnya, serta dianggap mencoba menutupi fakta krusial dalam proses bisnis strategis sektor energi nasional tersebut.
Jaksa meminta hakim menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai memberikan keterangan bohong terkait keterlibatan pihak ketiga dalam proses akuisisi tersebut. (Foto: Ist/Ekoin)

Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Orbit Terminal Merak oleh PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), diwarnai ketegangan tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan meminta Majelis Hakim menetapkan saksi kunci, Irawan Prakoso, sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Langkah tegas ini diambil JPU setelah Irawan dinilai memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan saksi-saksi sebelumnya, serta dianggap mencoba menutupi fakta krusial dalam proses bisnis strategis sektor energi nasional tersebut.

Bantahan yang Dinilai Janggal

Di hadapan Majelis Hakim, Irawan Prakoso bersikeras membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Hanung dan Alfian Nasution. Ia secara tegas menolak adanya pertemuan-pertemuan penting yang disebut membahas “pesan khusus” dari pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi perusahaan tersebut.

Padahal, menurut JPU Triyana Setia Putra, fakta hukum yang terkumpul justru menguatkan adanya peran aktif Irawan dalam mendorong kepentingan tertentu. Inkonsistensi ini dinilai jaksa sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan kebenaran materiil.

“Ini merupakan upaya nyata untuk menutupi kebenaran dalam persidangan. Kami meminta hakim memproses saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas JPU Triyana.

Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

Atas dugaan kebohongan tersebut, JPU mendesak agar Irawan dijerat dengan Pasal 291 KUHP baru (terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah) yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.

Menanggapi permintaan panas dari JPU, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan penetapan tersangka tersebut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para terdakwa tuntas dilakukan.

Hakim menekankan bahwa integritas keterangan saksi adalah kunci utama dalam mengungkap kerugian negara dalam perkara ini.

Sinyal ‘Pembersihan’ Saksi

Pihak kejaksaan memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan segan menjerat saksi-saksi lain jika ditemukan pola serupa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai transaksinya yang fantastis, tetapi juga karena menguji nyali aparat penegak hukum dalam menghadapi jejaring kepentingan besar di balik tata kelola energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini