Tekan Konsumsi BBM, Gubernur Pramono Siapkan Sanksi bagi ASN WFH yang Keluyuran Pakai Kendaraan Pribadi

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian pegawai sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Pemprov DKI pun mengingatkan ASN yang menjalankan WFH agar benar-benar bekerja dari rumah.
Ridwansyah Hasrul Ekoin
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers terkait penerapan WFH bagi ASN DKI di Balai Kota, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai langkah menghadapi tekanan krisis energi global.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa sektor tetap bekerja seperti biasa, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian pegawai sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Pemprov DKI pun mengingatkan ASN yang menjalankan WFH agar benar-benar bekerja dari rumah.

“Pegawai yang WFH tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau pun harus keluar, sebaiknya menggunakan transportasi publik,” tegasnya.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skema yang diterapkan berkisar antara 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja di tengah dinamika global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini