EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman di Jakarta

AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman di Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan KPPU mengenai praktik kartel bunga pinjaman, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan penetapan harga.

Ray oleh Ray
28 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, HUKUM, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi menanggapi tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik kartel bunga pinjaman. Dalam sebuah media briefing pada Rabu, 27 Agustus 2025, AFPI menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada tahun 2018.

“Kalau dari asosiasi, asosiasi itu memiliki yang namanya Code of Conduct, sebagai pedoman perilaku. Pada konteks ini, kembali kami jelaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga antar platform di tahun 2018,” ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah.

Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut merupakan arahan dari regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang berlebihan dan suku bunga yang mencekik.

Kuseryansyah juga menyampaikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. OJK mencatat adanya lebih dari 3.000 perusahaan pinjol ilegal, yang jumlahnya 30 kali lipat lebih banyak daripada 97 perusahaan pindar resmi. Oleh karena itu, AFPI terus berupaya melindungi masyarakat, salah satunya melalui mekanisme perlindungan konsumen dengan membatasi suku bunga agar lebih terjangkau.

Di kesempatan yang sama, Pakar Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, turut memberikan pandangannya. Ia berpendapat bahwa istilah kartel yang diarahkan dalam kasus pinjaman daring (pindar) ini kurang tepat atau misleading. Menurutnya, 97 perusahaan pindar yang dituding tersebut sebenarnya tidak melakukan praktik kartel.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

“Kartel disebutkan sebagai tindakan praktek anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tutur Ditha. Ia menambahkan, jika tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan-perusahaan pindar ini adalah fixing price (penetapan harga), sebaiknya tidak menggunakan istilah kartel. Pasalnya, dalam Undang-Undang, masalah kartel dan fixing price adalah dua hal yang berbeda.

Tags: AFPIbunga pinjamanDitha Wiradiputrafintechhukum persainganJakartakartelKPPUKuseryansyahOJKperlindungan konsumenPinjaman daringPinjolsuku bunga
Post Sebelumnya

PAM Mineral (NICL) Buka Suara Terkait Sengketa Kontrak

Post Selanjutnya

Cilacap Jadi Percontohan, Produksi SAF Akan Direplikasi di Kilang Lain

Ray

Ray

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Cilacap Jadi Percontohan, Produksi SAF Akan Direplikasi di Kilang Lain

Cilacap Jadi Percontohan, Produksi SAF Akan Direplikasi di Kilang Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.