EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Tersangka Bansos

Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Tersangka Bansos

Rudy Tanoesoedibjo ajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kasus korupsi bansos Rp200 miliar. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Rudy Tanoesoedibjo resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini menuntut agar status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tahun 2020 dibatalkan. Kasus bansos tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Dalam berkas permohonan, Rudy menilai tindakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Ia meminta hakim untuk menilai prosedur penyidikan dan keputusan lembaga antirasuah tersebut.

Permintaan Pembatalan Status Tersangka

Melalui kuasa hukumnya, Rudy mengajukan sejumlah petitum. Salah satunya, ia meminta hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sah, serta membatalkan seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, Rudy juga memohon agar KPK diperintahkan menghentikan penyidikan. Ia menegaskan bahwa langkah KPK melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Dalam permintaan lainnya, Rudy meminta hakim memutuskan agar KPK membayar biaya perkara. Poin tersebut menjadi bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan secara resmi.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Konteks Kasus Korupsi Bansos

KPK sebelumnya mengumumkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait distribusi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Dari hasil penyidikan, lembaga ini telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.

Skandal bansos ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp200 miliar. Besarnya angka tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut penyaluran bantuan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi bansos yang ditangani KPK. Beberapa di antaranya telah masuk tahap persidangan dengan vonis pidana terhadap sejumlah terdakwa.

Kuasa hukum Rudy menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran langsung dalam praktik korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan KPK harus diuji di pengadilan.

Dalam konteks hukum, praperadilan menjadi mekanisme sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka. Rudy memanfaatkan jalur ini untuk membela haknya.

Sementara itu, pihak KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, biasanya KPK akan menunjuk tim hukum internal untuk menghadapi sidang.

Pengamat hukum menilai kasus ini akan menjadi ujian bagi transparansi proses penyidikan KPK. Publik menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan praperadilan yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Apabila hakim mengabulkan permohonan Rudy, maka status tersangka otomatis gugur. Sebaliknya, jika ditolak, KPK dapat melanjutkan penyidikan hingga tahap persidangan pokok perkara.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa isu korupsi, khususnya bansos, masih menjadi pekerjaan besar bagi lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap setiap proses berjalan transparan dan adil.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bansoskorupsiKPKpengadilanpraperadilanRudy Tanoesoedibjo
Post Sebelumnya

Sidang Kabel Telkom Kediri, Ada Case Splitting?

Post Selanjutnya

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.