EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR tetap mendapat pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode, sesuai UU Nomor 12/1980 dan PP Nomor 75/2000.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Ketentuan mengenai pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Aturan tersebut menegaskan bahwa pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat tetap berhak memperoleh pensiun. Besarannya disesuaikan dengan masa jabatan, baik satu periode penuh maupun hanya beberapa bulan.

Pensiun DPR Diatur dalam Regulasi

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR yang selesai menjabat tetap memperoleh hak pensiun. Hak ini berlaku untuk semua anggota yang berhenti secara hormat, tanpa memandang apakah mereka menjabat kembali atau tidak.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 memperinci perhitungan gaji pokok dan uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara. Dari aturan tersebut ditetapkan besaran pensiun yang berbeda, tergantung lama jabatan yang dijalani.

Berita Menarik Pilihan

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Sibuk Urus Draf Baru, KPK Garang di Rekomendasi Tapi Dinilai ‘Melempem’ di Eksekusi Kasus Besar

Anggota DPR yang menjabat selama dua periode berhak mendapatkan pensiun bulanan tertinggi sebesar Rp 3.639.540. Untuk yang menjabat satu periode penuh, besaran pensiun tertinggi mencapai Rp 2.935.704 per bulan.

Sementara itu, anggota DPR yang hanya menjabat antara 1–6 bulan tetap memperoleh hak pensiun, dengan besaran tertinggi Rp 401.894 per bulan. Skema ini menunjukkan bahwa sekalipun masa jabatan sangat singkat, hak pensiun tetap melekat.

Kontroversi dan Perdebatan Publik

Meskipun jumlah yang diterima relatif tidak besar jika dibandingkan dengan gaji pokok anggota DPR selama menjabat, pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat publik kerap menuai perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai skema tersebut terlalu menguntungkan dibandingkan dengan mekanisme pensiun pegawai negeri sipil atau pekerja swasta.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian di lembaga legislatif. Hak keuangan tersebut telah diatur sejak lama, bahkan sebelum reformasi, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan setelah masa jabatan selesai.

Perbedaan pandangan ini terus berkembang. Sebagian masyarakat menilai, sebaiknya ada evaluasi agar skema pensiun anggota DPR lebih adil dan sesuai dengan prinsip keuangan negara yang sehat. Namun hingga kini, regulasi yang berlaku tetap berjalan sebagaimana tercantum dalam UU dan PP terkait.

Dengan demikian, setiap anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat, baik setelah dua periode, satu periode, maupun hanya beberapa bulan, tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup. Besaran yang diterima bergantung pada lama jabatan yang diemban.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Anggota DPRgaji pokok DPRpensiun DPRPP 75/2000uang kehormatan DPRUU 12/1980
Post Sebelumnya

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

Post Selanjutnya

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2/2026) (Foto: Dok KPK)

Sibuk Urus Draf Baru, KPK Garang di Rekomendasi Tapi Dinilai ‘Melempem’ di Eksekusi Kasus Besar

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Bagi KPK, pembaruan UU Tipikor merupakan investasi hukum untuk memperkuat sistem antikorupsi nasional. Regulasi yang adaptif diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Reformasi Polri Dinilai Mandek (foto lustrsi)

Reformasi Polri Dinilai Mandek, SETARA Institute Soroti Rekomendasi DPR yang Terjebak Normatif

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri dinilai belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi kembali...

Post Selanjutnya
Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.