EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di PN Jakarta Selatan terkait kasus LM, anak Nikita Mirzani.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi menerima vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Hukuman dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM, putri artis Nikita Mirzani.

Gabung WA Channel EKOIN di sini

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak psikologis berat bagi korban. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Vonis Dibacakan Disertai Fakta Aborsi

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aborsi yang dialami LM. Korban disebut sempat melakukan dua kali aborsi pada 2024. Aborsi pertama terjadi pada Mei, di mana korban hanya mengalami pendarahan hebat. Aborsi kedua pada Juni menghasilkan janin yang sudah terbentuk utuh.

“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah setelah pendarahan. Untuk aborsi kedua, terdakwa mengetahui setelah sudah keluar janin besar dan bentuknya utuh seperti anak bayi,” jelas ketua majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Korban melakukan aborsi dengan membeli obat secara online menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat itu diminum bersama minuman bersoda hingga menyebabkan perut mulas dan pendarahan hebat. Setelah itu, kamar mandi korban dipenuhi darah yang kemudian dibersihkan oleh saksi.

Usai kejadian, LM langsung menghubungi Vadel untuk memberi tahu bahwa ia sudah melakukan aborsi. Hakim menilai hal tersebut memperkuat fakta bahwa hubungan intim keduanya berlangsung berulang kali.

Tipu Muslihat hingga Turunnya Vonis

Fakta lain yang terungkap adalah bujuk rayu Vadel kepada korban. Ia menjanjikan pernikahan sebagai bentuk keseriusan, meski akhirnya terbukti sebagai tipu muslihat.

“Janji tersebut merupakan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan lebih dari satu kali,” kata hakim.

Keterangan itu diperkuat pengakuan korban maupun terdakwa bahwa hubungan intim dilakukan berulang hingga mengakibatkan kehamilan. Kondisi tersebut membuat hakim menilai vonis penjara dan denda layak dijatuhkan.

Selain hukuman sembilan tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Ia melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan terhadap LM yang masih di bawah umur. Kini, dengan dijatuhkannya vonis, kasus tersebut mencapai babak akhir di pengadilan.

Kasus ini menunjukkan bahwa vonis hukum tegas sangat penting untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.

Putusan hakim diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus rayuan yang menjebak remaja.

Pentingnya edukasi seksual dan pengawasan orang tua menjadi sorotan utama dari kasus ini.

Selain itu, akses obat aborsi ilegal secara daring perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari pemerintah.

Dengan adanya vonis sembilan tahun penjara, publik berharap pelaku kejahatan serupa akan berpikir ulang sebelum bertindak.

Pendidikan mengenai batasan hubungan sehat bagi remaja harus diperkuat di sekolah dan lingkungan keluarga.

Orang tua sebaiknya lebih terbuka berdialog dengan anak agar terhindar dari pengaruh buruk media sosial.

Masyarakat diimbau untuk melapor bila menemukan indikasi perbuatan serupa agar tidak menimbulkan korban lain.

Pemerintah dapat memperketat regulasi penjualan obat-obatan berbahaya di internet.

Kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan remaja. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: aborsihukumNikita MirzaniPN Jakarta SelatanVadel Badjidehvonis
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
1

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Mensos Ajak Kepala Daerah Sukseskan Bansos Dan Sekolah Rakyat

Mensos Ajak Kepala Daerah Sukseskan Bansos Dan Sekolah Rakyat

28 Juni 2025
5
Ketegangan Timteng Ancam Jadwal Umrah Indonesia

Ketegangan Timteng Ancam Jadwal Umrah Indonesia

24 Juni 2025
18
TJSL PJT I Diganjar Penghargaan Nasional 2025

TJSL PJT I Diganjar Penghargaan Nasional 2025

26 Juli 2025
8
Strategi Prabowo Bangun Diplomasi dengan Uni Eropa Demi Kepentingan RI

Strategi Prabowo Bangun Diplomasi dengan Uni Eropa Demi Kepentingan RI

14 Juli 2025
16
Airlangga Negosiasi Tarif Impor Trump di AS

Airlangga Negosiasi Tarif Impor Trump di AS

8 Juli 2025
12

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version