EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

Majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah dalam kasus korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Revisi mendadak dan pengaruh terhadap konsultan menjadi bukti keputusan diambil tanpa kajian matang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO- Hakim menilai keputusan investasi Rp 1 triliun dilakukan terburu-buru tanpa analisis mendalam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (6/10/2025).

Hakim Anggota Sunoto menyebut, keputusan Kosasih dalam menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 dilakukan tergesa-gesa tanpa analisis menyeluruh. “Fakta di persidangan menunjukkan keputusan diambil terburu-buru tanpa analisis mendalam,” ujar Sunoto di ruang sidang.

Menurut majelis hakim, sebelum transaksi dilakukan, sebenarnya sudah ada opsi penyelesaian yang lebih aman dan menguntungkan bagi PT Taspen. Aset sukuk ijarah SIAISA02 kala itu tengah berproses di pengadilan niaga dalam tahap PKPU, yang hasilnya justru menguntungkan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Hakim mengungkap, pada 3 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN. Kondisi itu seharusnya membuat Taspen tidak perlu mengonversi asetnya melalui reksadana. “Tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksadana,” tegas Sunoto.

Berita Menarik Pilihan

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Revisi Internal 5 Hari Sebelum Transaksi Korupsi Taspen

Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti langkah Kosasih yang merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya lima hari sebelum transaksi dilakukan pada 24 Mei 2019. Revisi mendadak ini dinilai tidak wajar dan menunjukkan upaya tergesa-gesa untuk menyesuaikan aturan internal dengan kebijakan investasi yang berisiko tinggi.

“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi untuk mengakomodasi konversi aset,” jelas hakim. Revisi tersebut, lanjutnya, menandakan bahwa peraturan internal sebelumnya tidak mengakomodasi transaksi investasi reksadana I-Next G2.

Selain itu, Kosasih juga disebut memengaruhi konsultan independen agar mengeluarkan pendapat sesuai keinginannya. Tekanan dilakukan hanya beberapa jam sebelum keputusan investasi senilai Rp 1 triliun diteken. “Nota dinas NGS-460J052019 baru disetujui pukul 00.20 WIB tanggal 29 Mei 2019, hanya beberapa jam sebelum keputusan diambil,” ungkap Sunoto.

Dampak Besar Korupsi Taspen terhadap Keuangan Negara

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Ekiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS.

Sementara itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing dari dolar Amerika hingga yen Jepang. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik Kosasih akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan. Vonis ini menegaskan bahwa tindakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai, penunjukkan PT Insight Investment Management sebagai pengelola investasi dilakukan tanpa proses tender yang semestinya. Proses penjualan aset Taspen melalui broker KB Valbury Sekuritas Indonesia juga tidak melalui kajian mendalam. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan negara.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran pengelola dana pensiun BUMN agar tidak mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Majelis hakim menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan investasi yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


Tags: Antonius Kosasihinvestasi reksadanakerugian negarakorupsi TaspenPT TaspenTipikor
Post Sebelumnya

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Post Selanjutnya

Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dugaan aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah...

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas...

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota...

Post Selanjutnya
Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.