Jakarta, ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.
Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna. Proses pembahasan di DPR dipimpin oleh Komisi III DPR RI dengan laporan disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, sementara penerapannya dijadwalkan mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Dokumen resmi UU KUHAP dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Informasi pengesahan juga disampaikan lewat akun media sosial @kemensetneg.ri.
Pemerintah menilai KUHAP lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika hukum di masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting demi menyesuaikan hukum acara pidana dengan kebutuhan zaman.
Proses pengesahan diawali dengan pembahasan RUU KUHAP di DPR, kemudian disetujui secara bulat dalam rapat paripurna pada pertengahan November 2025. Setelah itu, Presiden menandatangani undang-undang tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi hak seluruh pihak dalam proses pidana, serta memperkuat sistem peradilan pidana terpadu agar selaras dengan perkembangan teknologi dan tata negara. (*)





