EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Tanpa Pandang Bulu, Jangan Ragu

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari, Setelah Ditandatangani Presiden

Yudi Permana oleh Yudi Permana
2 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna. Proses pembahasan di DPR dipimpin oleh Komisi III DPR RI dengan laporan disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, sementara penerapannya dijadwalkan mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Dokumen resmi UU KUHAP dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Informasi pengesahan juga disampaikan lewat akun media sosial @kemensetneg.ri.

Pemerintah menilai KUHAP lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika hukum di masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.

Berita Menarik Pilihan

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting demi menyesuaikan hukum acara pidana dengan kebutuhan zaman.

Proses pengesahan diawali dengan pembahasan RUU KUHAP di DPR, kemudian disetujui secara bulat dalam rapat paripurna pada pertengahan November 2025. Setelah itu, Presiden menandatangani undang-undang tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi hak seluruh pihak dalam proses pidana, serta memperkuat sistem peradilan pidana terpadu agar selaras dengan perkembangan teknologi dan tata negara. (*)

Tags: Berlaku 2 JanuariKUHAP BaruKUHPPresiden Prabowo
Post Sebelumnya

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Januari 2026, dari Pertamina hingga SPBU Swasta

Post Selanjutnya

Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Post Selanjutnya
Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Mantap Berpisah Setelah 29 Tahun, Atalia Praratya Jawab Isu Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.