Jakarta, ekoin.co – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan pada Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Richard sempat meminta penundaan pada pemeriksaan sebelumnya akhir Desember 2025.
Kepastian kehadiran Richard disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa (6/1/2026).
Ia mengatakan penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan melalui gelar perkara setelah pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan nomor laporan LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee dijerat Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Perseteruan kedua figur publik di industri kecantikan ini semakin kompleks karena saling melapor. Richard Lee sebelumnya melaporkan Samira ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Samira telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025, namun tidak ditahan karena ancaman pidana UU ITE yang menjeratnya maksimal dua tahun.
Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa siang masih belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum Doktif, Razman Arif Nasution menegaskan bahwa kliennya menolak penyelesaian damai dan meminta Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
Dengan berlanjutnya proses penyidikan di dua institusi kepolisian, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya, khususnya terkait keputusan penahanan atau penetapan kewajiban hukum lain terhadap Richard Lee. (*)





