EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
MK Sidangkan Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP, Diajukan Pekerja yang Dikriminalisasi

MK Sidangkan Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP, Diajukan Pekerja yang Dikriminalisasi

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan tersebut diajukan oleh dua pekerja swasta yang mengaku dikriminalisasi karena menjalankan perintah atasan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 digelar pada Jumat (9/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

Pemohon adalah Lina dan Sandra Paramita, mantan pegawai perusahaan swasta yang menggugat konstitusionalitas Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP terkait mekanisme penyidikan.

Lina menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan meski hanya menjalankan tugas sebagai staf keuangan.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

“Saya bekerja kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan perintah dengan itikad baik,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menyatakan kliennya tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

Menurutnya, Lina dan Sandra diberhentikan sepihak lalu dilaporkan ke kepolisian tanpa pemeriksaan awal yang memadai.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri dan tidak memiliki kuasa atas dana tersebut,” kata Zico.

Pemohon menilai Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja berpotensi menjerat pekerja bawahan karena tidak memberikan pengecualian bagi pihak yang bertindak atas perintah jabatan.

Selain itu, mereka juga menggugat ketentuan KUHAP terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan yang dinilai tidak menjamin perlindungan hukum bagi terlapor.

Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menegaskan posisi bawahan dalam struktur kerja bersifat rentan.

“Bawahan harus menjalani proses pidana panjang hanya untuk membuktikan bahwa ia menjalankan perintah atasan dengan itikad baik,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, hingga awal Januari 2026 tercatat sedikitnya delapan gugatan uji materi terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru.

Gugatan tersebut diajukan oleh pekerja, mahasiswa, dan warga negara dengan objek perkara meliputi pasal demonstrasi, ateisme, penghinaan presiden, zina, pidana mati, hingga penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara-perkara tersebut sesuai dengan tahapan persidangan konstitusional. (*)

Tags: KUHAPMKPekerja Dikriminalisasisidang gugatanUji Materi KUHP
Post Sebelumnya

Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Proliga 2026

Post Selanjutnya

KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Enam Orang Diamankan Dalam OTT KPK di HSU Kalsel, Apakah Termasuk Oknum Jaksa?

KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.