EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA OPINI
Ilustrasi kebun sawit

Ilustrasi kebun sawit

Hutan Ditertibkan, Tanah Rakyat Dirampas: Negara Absen di Balik Bayang-bayang Mafia Sawit Wilmar

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
16 Januari 2026
Kategori OPINI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Sri Radjasa Chandra*

Slogan “Peduli Hutan demi Kesejahteraan” yang dikumandangkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seharusnya menjadi simbol hadirnya negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Namun di lapangan, slogan itu justru berbalik arah.

Hutan ditertibkan, tetapi tanah rakyat dirampas. Negara hadir secara simbolik, namun keadilan tak kunjung datang.

Kasus yang menyeret PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak usaha Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, menjadi potret telanjang carut-marut tata kelola agraria sekaligus rapuhnya supremasi hukum di negeri ini.

Selama kurang lebih 25 tahun, perusahaan sawit raksasa tersebut diduga menguasai dan menggarap tanah milik rakyat tanpa dasar hukum yang sah, namun nyaris tanpa konsekuensi.

Berita Menarik Pilihan

Wilmar Group dan Ujian Nyata Kedaulatan Hukum Indonesia, Masihkah Negara Kalah?

Mafia Tanah Menggurita: Saat Sertifikat BPN Berubah Jadi Instrumen Perampasan Hak Rakyat

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut tidak pernah kabur. Pemeriksaan resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa tanah itu merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak.

Lahan tersebut tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082, tidak pernah dialihkan, tidak diagunkan, dan tidak pernah masuk skema lahan plasma.

Meski demikian, PT BPK tetap membuka kebun sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Ini bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa tapal batas.

Ini adalah dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan secara sadar dan berulang, seolah hukum tidak memiliki daya paksa terhadap korporasi besar.

Ironisnya, pihak perusahaan bahkan secara lisan mengakui telah menguasai lahan tersebut dan meminta pemiliknya mengajukan klaim resmi.

Namun pengakuan itu tidak pernah berujung pada pemulihan hak. Pengakuan tanpa tanggung jawab, janji tanpa realisasi.

Upaya penyelesaian sempat difasilitasi pemerintah daerah Kabupaten Pontianak. Pada 25 September 2002, diterbitkan surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dijadwalkan terealisasi pada 13 Januari 2003. Namun kesepakatan itu kandas.

PT BPK tidak memenuhi kewajibannya dan absen dari komitmen yang telah disepakati. Negara kembali gagal memastikan kesepakatan hukumnya sendiri dihormati.

Ketika jalur administratif dan mediasi mentok, korban menempuh jalur politik. Harapan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2025.

Komisi III mengeluarkan rekomendasi serius, termasuk meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penerbitan SP3 atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, serta menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan praktik suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga berkaitan dengan PT BPK.

Komisi III DPR RI juga secara tegas mendukung pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan milik rakyat yang telah berlangsung lebih dari 23 tahun.

Rekomendasi ini menandai bahwa persoalan tersebut bukan konflik agraria biasa, melainkan mengarah pada dugaan kolusi antara korporasi besar dan aparat penegak hukum.

Di sinilah istilah mafia sawit menemukan relevansinya. Sebuah jejaring kepentingan yang membuat hukum kehilangan taring ketika berhadapan dengan modal besar.

Dalam situasi semacam ini, negara tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih netralitas. Pembiaran yang berlangsung puluhan tahun adalah bentuk keberpihakan terselubung.

Ketika tanah rakyat dirampas dan hukum tak bergerak, negara sejatinya sedang memunggungi warganya sendiri.

Wilmar International Ltd bukan sekadar investor asing, tetapi simbol bagaimana kekuatan korporasi dapat menggerus kedaulatan rakyat jika negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka jargon reforma agraria, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat hanyalah ornamen pidato tanpa makna.

Negara harus berhenti ragu. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hak rakyat wajib dipulihkan, dan praktik mafia sawit harus dibongkar hingga ke akar.

Jika tidak, keadilan akan terus menjadi barang langka, dan negara akan dikenang bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penonton setia penjarahan hak-hak mereka sendiri.

*Penulis adalah Pemerhati Intelijen

Tags: hgu sawit bermasalahkasus wilmar kalimantan baratkonflik agraria sawitmafia agrariamafia sawit indonesiapenegakan hukum sawitpenyerobotan tanah rakyatpt bumi pratama khatulistiwareforma agraria jokowiwilmar serobot tanah
Post Sebelumnya

Dana MBG Masuk Virtual Account, DPR Nilai Celah Bancakan Anggaran Dipersempitr

Post Selanjutnya

Polisi Hentikan Kasus Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Wilmar Group membuka kembali pertanyaan lama yang belum juga terjawab di republik ini, sejauh mana negara benar-benar berdaulat ketika berhadapan dengan korporasi raksasa.

Wilmar Group dan Ujian Nyata Kedaulatan Hukum Indonesia, Masihkah Negara Kalah?

oleh Admin EKOIN.CO
21 Januari 2026
0

Wacana gugatan class action dan desakan agar pemerintah melakukan blacklisting terhadap Wilmar Group mencerminkan krisis kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.

Negara, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seharusnya hadir sebagai penjaga keadilan agraria.

Mafia Tanah Menggurita: Saat Sertifikat BPN Berubah Jadi Instrumen Perampasan Hak Rakyat

oleh Admin EKOIN.CO
20 Januari 2026
0

Ketika negara gagal melindungi hak paling dasar warganya atas tanah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi...

Wilmar Disinyalir Lakukan Kejahatan Perampasan Lahan, Bukti Negara Abaikan Perlindungan Hak Rakyat

Wilmar Disinyalir Lakukan Kejahatan Perampasan Lahan, Bukti Negara Abaikan Perlindungan Hak Rakyat

oleh Noval Verdian
19 Januari 2026
0

Oleh : Sri Radjasa MBA Pemerhati Intelijen Jakarta, Ekoin.co - Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan semboyan “Peduli hutan demi...

Polri Janji Tangkap Pelaku Kerusuhan dan Aktor Intelektual hingga Pihak yang Biayai

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Ketika Konstitusi Dikhianati atas Nama Kekuasaan

oleh Yudi Permana
17 Januari 2026
0

Penulis : Sri Radjasa, Pemerhati Intelijen Ekoin.co - Salah satu tanda paling nyata dari kemunduran demokrasi bukanlah lenyapnya pemilu, melainkan...

Post Selanjutnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Ist)

Polisi Hentikan Kasus Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.