Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan biro travel haji dan umroh dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pada Senin (19/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah Lea Djamilah
selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia dan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1).
Dengan pemanggilan ini memperkuat sinyal bahwa KPK tengah gencar menelusuri peran korporasi atau biro travel dalam kasus korupsi distribusi kuota haji. Pemanggilan petinggi biro perjalanan haji ini sejalan dengan fokus penyidikan yang sedang menajam ke arah praktik transaksional.
Seperti diketahui, penyidik menduga adanya aliran uang pelicin (kickback) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) demi mendapatkan jatah kuota tambahan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengulik detail komersial dan margin keuntungan yang didapat travel dari jual beli kuota kepada jemaah.
Pemeriksaan saksi ini melengkapi berkas perkara untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 400 biro travel haji terkait korupsi kuota haji periode 2023-2024 dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Soal pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus Korupsi kuota Haji 2024 mencapai Rp100 miliar rupiah. Jumlah ini dipastikan terus bertambah. (*)





