Jakarta, Ekoin.co – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal jaringan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Ironisnya, para pelaku mengaku mendapatkan keahlian merakit senjata mematikan tersebut hanya dengan belajar secara autodidak melalui platform YouTube.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah menekuni aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terendus pihak kepolisian.
“Mereka memperoleh keahlian belajar dari YouTube. Platform media sosial tersebut mereka pelajari secara konsisten sejak tahun 2018,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Setelah berhasil memodifikasi atau merakit senjata, para pelaku tidak langsung menjualnya. Mereka melakukan uji coba fungsi terlebih dahulu untuk memastikan senjata tersebut dapat diletuskan.
Setelah dinyatakan “layak”, barulah senjata-senjata tersebut dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Petugas juga menyita barang bukti berupa 20 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 senpi rakitan dan 9 pucuk airsoft gun, serta 233 butir peluru berbagai kaliber.
Mengenai motif, para pelaku diketahui mengincar keuntungan ekonomi. “Harga jualnya bervariasi. Dari setiap pucuk senjata yang terjual, mereka meraup keuntungan bersih antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta,” tambah Iman.
Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang telah disesuaikan ke dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para perakit senpi ilegal ini adalah 15 tahun penjara.(*)





