EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Ilustrasi proses verifikasi biometrik wajah saat melakukan registrasi kartu seluler sesuai aturan terbaru Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk memantau penggunaan NIK mereka sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan siber yang kerap menggunakan nomor aktif tanpa identitas sah. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Ilustrasi proses verifikasi biometrik wajah saat melakukan registrasi kartu seluler sesuai aturan terbaru Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk memantau penggunaan NIK mereka sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan siber yang kerap menggunakan nomor aktif tanpa identitas sah. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir NIK yang Dicatut

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem digital nasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan identitas seluler, di mana pemerintah kini mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam setiap proses registrasi kartu perdana guna memberantas praktik kejahatan siber yang kian canggih.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh kartu SIM prabayar harus dipasarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah identitas pelanggan diverifikasi secara ketat melalui prinsip Know Your Customer (KYC).

Proses ini mencakup pencocokan data kependudukan resmi dengan hasil pemindaian wajah secara real-time untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna dan mencegah pencatutan NIK oleh pihak ketiga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah krusial untuk melindungi warga negara di ruang digital. Ia menyatakan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sebagai prosedur administratif semata.

Berita Menarik Pilihan

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan bahwa penguatan kontrol atas kepemilikan nomor sangat krusial untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain kewajiban biometrik, Permenkomdigi ini juga membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler dalam satu identitas. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi wajib melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, seluruh operator kini diwajibkan menyediakan fitur “Cek Nomor” agar masyarakat bisa memantau dan memblokir seketika nomor asing yang menggunakan identitas mereka tanpa izin.

Pemerintah menjamin bahwa keamanan dan kerahasiaan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dengan penerapan standar keamanan internasional oleh pihak operator.

Bagi pelanggan lama, nantinya akan dilakukan proses registrasi ulang secara bertahap agar beralih ke sistem biometrik. Dengan adanya sanksi administratif bagi operator yang melanggar, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas maraknya penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi di tanah air.

Tags: Biometrik Wajahekoin.cokeamanan digitalKomdigiMeutya HafidNIKpenipuan onlineRegistrasi Kartu Selulerregulasi telekomunikasiteknologi
Post Sebelumnya

Dua Gol Niccolo Pisilli, AS Roma Taklukkan Stuttgart 2-0 di Liga Europa

Post Selanjutnya

Bahlil Tagih Janji Divestasi 12%: Freeport Siap Lepas Saham Tambahan Demi Izin Tambang Panjang

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Dharma Pongrekun mengingatkan masyarakat...

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Marah Data Ketidakhadiran Diumbar, Anwar Usman Ancam Bongkar Operator Isu ‘Kotak Pandora’ Inisial AG

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Dia mengatakan akan mengungkap fakta sebenarnya siapa saja yang terlibat, apa peran dan tanggungjawabnya dan siapa di balik kotak pandora...

Post Selanjutnya
Freeport-McMoRan (FCX) menargetkan pengajuan perpanjangan izin usaha (IUPK) hingga tahun 2061 dilakukan pada tahun 2026 ini, beriringan dengan proses finalisasi divestasi tambahan 12 persen saham kepada pemerintah Indonesia. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Bahlil Tagih Janji Divestasi 12%: Freeport Siap Lepas Saham Tambahan Demi Izin Tambang Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.