Jakarta, Ekoin.co – Tersangka perkara korupsi ramai-ramai menggugat KPK. Terbaru mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (25/1), anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin itu telah mendaftarkan praperadilan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan.
N Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang perdana di Ruang Sidang 06 pada Jumat, 6 Februari 2026.
Diketahui, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT.
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya. (*)





