Jakarta – Ekoin.co – Richard Lee mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz.
Gugatan praperadilan Richard Lee sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan bahwa kuasa hukum DRL telah mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada 22 Januari 2026.
“Penyidik Polda Metro menghormati upaya hukum yang dilakukan Richard Lee. Dia memastikan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Kompol Andaru di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Polda Metro akan menghadapi pihak Richard Lee di sidang praperadilan atas penetapan tersangka.
“Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Kompol Andaru, pihaknya menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Seperti diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya.
Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka, yang dilakukan penetapannya pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026) lalu. (*)





