Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kediaman Siti Nurbaya yang digeledah berlokasi di Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Rabu (28/1) sejak pagi hingga malam hari.
Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik lainnya, untuk memperkuat kontruksi kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Tak Hanya Satu Tempat
Selain di Matraman dan Kemang, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Bogor, Jawa Barat, hingga malam hari.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Siti Nurbaya,” ujar sumber Kejagung kepada Ekoin.co saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1).
Hingga berita ini dibuat, tim penyidik Jampidsus masih melakukan penggeledahan di sejumlah Lokasi atau tempat berbeda dalam rangka mencari barang bukti. Diduga penggeledahan di rumah Siti Nurbaya tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain di kediaman Siti Nurbaya, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah rumah Anggota DPR RI. Namun belum mendapatkan informasi terkait nama Anggota DPR dan Lokasi penggeledahan tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, kata Anang, terkait adanya dugaan keterlibatan mantan kepala daerah di wilayah tersebut. Dan juga beberapa Perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan yang tidak sesuai izinnya
Korupsi Nikel di Konawe Utara
Penyidikan korupsi nikel di Konawe Utara terkait masalah pemberian IUP ke beberapa perusahaan pertambangan untuk pembukaan lokasi penambangan di kawasan hutan lindung, yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam pengelolaan tambang tersebut dilakukan dengan memasuki kawasan-kawasan hutan lindung. Di samping itu, juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah yang pada saat itu tidak sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna beberapa waktu yang lalu.
Sekedar informasi, bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Jampidsus dengan rentang waktu 2013–2025 dan tidak semata-mata berfokus pada satu individu seorang mantan kepala daerah.
Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, awalnya dilakukan penyidikan oleh KPK sejak 2017.
KPK pun sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017. Namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit.
Menurut KPK pada saat itu, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan hasil penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Pihak KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi dikabarkan Aswad dalam kondisi sakit, sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan penahanan akhirnya dibatalkan. Namun Lembaga antirasuah diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).





