Polres Metro Jakpus Gelar Razia Obat keras Ilegal, Hasilnya 13 Ribu Butir Disita
Jakarta, Ekoin.co – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan penjual obat – obatan keras di empat kecamatan di Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan 13.128 butir obat – obatan keras.
Aksi ini dilakukan untuk memastikan Jakarta Pusat bebas dari obat keras ilegal yang marak dijual.
“Pekan lalu kita tangkap delapan tersangka yang menjadi penjual obat – obatan keras. Para tersangka kita tangkap ada yang dipinggir jalan, rumah tinggal bahkan di toko kosmetik,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro saat diwawancarai, Minggu (1/2/2026).
Wisnu menjelaskan delapan tersangka ditangkap di empat wilayah kecamatan di Jakarta Pusat. Seperti dua tersangka M, dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran yang berperan sebagai penjual.
Tersangka RA ditangkap di Rumah Susun (Rusun) Petamburan blok IV RT 07 RW 011 lantai 2 no. 201, Tanah Abang yang berperan sebagai penjual. Tersangka ketiga Z ditangkap di jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar.
“Kalau di wilayah Kecamatan Johar ada empat tersangka ditangkap. Diantaranya berinisial AR, K, LH, dan AM. Keempat tersangka ditangkap di lokasi toko kosmetik,” ucap Wisnu.
Seperti AR, dan K, Wisnu mengatakan ditangkap di toko kosmetik Chimita Jalan Kramat Raya, RT 01, RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat yang berperan sebagai penjual.
Tersangka lainnya LH dan AM ditangkap di toko kosmetik Jalan Kramat Pulo Gundul RT 02, RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru yang berperan sebagai penjual.
“Delapan tersangka dijerat pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Wisnu.
Obat Keras Sebabkan Tawuran
Wisnu menyebut faktor terjadinya tawuran antar remaja yang terjadi disebut dari obat – obatan keras yang dikonsumsi remaja. Maka dari itu, Satnarkoba Polres Metro Jakpus melakukan penindakan terhadap para penjual obat – obatan keras.
“Kita ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Dalam hal ini kami terus lakukan penindakan terhadap obat – obatan keras karena itu menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja,” tegas Wisnu.
Sebelumnya jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga telah melaksanakan operasi obat keras Ilegal di kawasan Tanah Abang dan Gambir.
Hasil dari kegiatan tersebut, 900 butir obat keras ilegal disita dari lima orang pedagang. Selanjutnya para pedagang obat keras ilegal didata dan diberikan pemahaman tentang bahaya obat keras ilegal. ()























Tinggalkan Balasan