EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Roy Suryo bersama Kuasa hukum Refly Harun di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Roy Suryo bersama Kuasa hukum Refly Harun di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Roy Suryo Cs Mohon Penghentian Penyidikan Enggan Ajukan RJ, ini Kata Polda Metro Jaya

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
14 Februari 2026
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki jalur hukum yang sah untuk mengupayakan penghentian perkara, menanggapi permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Roy Suryo ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Polisi menegaskan mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sistem hukum menyediakan beberapa opsi, mulai dari penghentian penyidikan (SP3), pelimpahan berkas hingga dinyatakan lengkap (P21), sampai penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Skema RJ memungkinkan pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai, dengan tetap melalui evaluasi penyidik agar memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Menurut polisi, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu penilaian dari kejaksaan.

Berita Menarik Pilihan

Anak ‘Orang Kuat’ Riza Chalid Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun, Akankah Berakhir Melarat di Balik Jeruji?

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Kepolisian menekankan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Meski meminta penyidikan dihentikan, pihak Roy menolak opsi restorative justice. Kuasa hukumnya, Refly Harun, menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan pandangan ahli yang menilai pencabutan laporan dalam satu berkas perkara semestinya berdampak menyeluruh.

Sebelumnya, polisi telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah keduanya menempuh mekanisme RJ.

Dengan perkembangan itu, penyidikan kini berlanjut terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan transparan sembari membuka ruang hak-hak hukum bagi setiap pihak yang terlibat.

Post Sebelumnya

Janice Tjen Lolos Babak Kedua Qatar Open 2026, Taklukkan Haddad Maia di Turnamen WTA 1000 Pertama

Post Selanjutnya

Optimalisasi Struktur Keuangan Bank Mandiri Dukung Ekonomi Nasional 2025

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Anak ‘Orang Kuat’ Riza Chalid Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun, Akankah Berakhir Melarat di Balik Jeruji?

oleh Hasrul Ekoin
14 Februari 2026
0

Jaksa juga menegaskan bahwa apabila harta milik terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka pidana tambahan penjara dapat diberlakukan...

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak...

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan...

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengakuan Yora Lovita, perempuan yang mengaku temen eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, soal penyidik KPK yang...

Post Selanjutnya
Sumber dok bankmandiri.co.id

Optimalisasi Struktur Keuangan Bank Mandiri Dukung Ekonomi Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.