EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Cegah Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim 

Kejagung Cegah Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim 

Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
10 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa permintaan status pencekalan terhadap FH, JS, dan IA setelah ketiganya mangkir dari pemeriksaan. Ketiga eks staf khusus Nadiem Makarim tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan tak memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejagung.

“Jadi atas pertimbangan proses penyidikan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta penetapan status cegah terhadap FH, JS, dan IA,” kata Harli dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Status cegah bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya, kata Harli ditetapkan pada 4 Juni 2025.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

“Ditetapkan status cegah selama enam bulan kedepan,” ucap Harli.

Tim penyidik Jampidsus, kata Harli menetapkan status cegah atau pencekalan itu karena pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan seperti pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiga eks staf khusus Nadiem Makarim yakni FH, JS, dan IA, lanjut Harli, hingga saat ini masih berstatus saksi dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop terkait program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 itu. Tim penyidik Pidsus belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Oleh karena itu, keterangan dari ketiganya menjadi krusial. Namun ketiganya tidak kooperatif karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

“Ketiganya tidak datang saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Harli.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus pada Senin (2/6) lalu menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH. Dan Selasa (3/6/2025) meminta JS untuk menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya Rabu (4/6/2025) giliran IA yang diminta datang untuk diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus.

Akan tetapi, ketiga staf khusus Nadiem itu memilih tak datang tanpa penjelasan atau mangkir. Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.

Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.

Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud ristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. ()

Tags: Cegah Bepergian ke Luar NegeriEks Staf KhususKejagungKorupsi Pengadaan LaptopMantan MendikbudristekNadiem MakarimPenyidik Jampidsus
Post Sebelumnya

Indonesia Miliki Pusat Latihan Difabel Bertaraf Internasional

Post Selanjutnya

JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.