Terungkap di Persidangan, Terdakwa Mulyatsah Mengaku Dijebak Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Namun, dalam proses penyidikan, Mulyatsah mengaku diperlihatkan oleh penyidik kejaksaan mengenai dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang menyebutkan bahwa sistem operasi yang digunakan adalah Windows.

Jakarta, Ekoin.co — Terdakwa mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah mengaku merasa dijebak oleh atasannya yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim terkait pengadaan laptop chromebook atau Chrome Os di Kemendikbudristek.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan laptop chromebook terkait perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbudristek.

Mulyatsah menyampaikan bahwa dirinya merasa dijebak oleh Nadiem Makarim saat memberikan kesaksian di persidangan dan menjelaskan mengenai kronologi pengalihan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke Chrome yang menyeretnya ke ranah hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk pimpinan kementerian kepada bawahannya.

Dalam fakta persidangan, Mulyatsah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersama Sri Wahyuningsih yang dilantik sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD).

Pada hari itu, menurutnya, digelar rapat besar melalui Zoom yang diikuti para pejabat eselon I dan eselon II yang dihadiri Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam rapat melalui Zoom tersebut, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbudristek menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Namun, kata JPU, menurut keterangan Mulyatsah di persidangan, Nadiem juga menekankan pentingnya percepatan pengadaan perangkat TIK dengan menggunakan sistem Chrome Device Management atau Chromebook.

“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management,” ujar Roy Riady melalui keterangannya, yang dikutip Sabtu (7/3/2026).

Merasa baru menjabat dan belum memahami langkah yang harus diambil, pada malam harinya Mulyatsah mengaku mendatangi rumah Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt. Dirjen Paud Dasmen untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil sebagai pejabat baru dan untuk meminta arahan lebih lanjut.

Mulyatsah menanyakan apa yang seharusnya dilakukan sebagai direktur SMP yang baru dilantik. Menurut pengakuannya di persidangan, Hamid Muhamad menyarankan agar ia segera menjalankan perintah menteri terkait penggunaan Chromebook atau Chrome Os tersebut.

“Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook,” lanjut Roy menirukan kesaksian tersebut.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan kajian teknis yang secara drastis mengubah isi kajian mengenai spesifikasi alat dari sistem operasi umum ke Chrome OS.

Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pengadaan perangkat laptop chromebook.

Namun, dalam proses penyidikan, Mulyatsah mengaku diperlihatkan oleh penyidik kejaksaan mengenai dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang menyebutkan bahwa sistem operasi yang digunakan adalah Windows.

Saat melihat dokumen tersebut, terdakwa Mulyatsah mengaku menangis di hadapan penyidik karena merasa telah dijebak oleh Nadiem Makarim.

Ia menyatakan bahwa sebagai pemimpin, Nadiem seharusnya memberikan arahan yang jelas dan tidak menempatkan bawahannya pada posisi yang berisiko secara hukum.

“Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS. Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri,” ujar Roy Riady.

“Seharusnya sebagai pemimpin memberitahu dengan jelas, bukan menjebak, sehingga saya harus menanggung akibat seperti ini,” ungkap Mulyatsah dalam persidangan.

Di dalam ruang sidang, Mulyatsah merasa dikorbankan oleh ambisi kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan. Mulyatsah menilai sebagai pemimpin tertinggi, Nadiem seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran pidana.

Bahkan dalam keterangannya atau kesaksiannya di persidangan, Mulyatsah juga melontarkan kritik keras terhadap mantan Mendikbud tersebut. Ia menyebut Nadiem bukan sosok guru, melainkan lebih sebagai sosok pebisnis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara berbagai pihak yang disebut dalam persidangan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Mulyatsah tersebut terkait kasus korupsi pengadaan chromebook. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini