Sebut Nadiem Berjiwa Pebisnis Bukan Pendidik, Terdakwa Korupsi Laptop Menangis Merasa Jadi Tumbal Aturan
Jakarta, Ekoin.co – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah, menyampaikan pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mulyatsah mengaku merasa “dijebak” oleh kebijakan atasannya terkait perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke Chrome OS.
Dalam persidangan, Mulyatsah mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berawal dari arahan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, mengonfirmasi adanya fakta persidangan yang menunjukkan tekanan kebijakan dari pimpinan kementerian terhadap jajaran bawahan guna mempercepat pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kronologi bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik. Dalam rapat besar via Zoom, Nadiem menekankan urgensi pengadaan perangkat berbasis Chrome Device Management (Chromebook). Sebagai pejabat baru, Mulyatsah sempat meminta arahan kepada Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Hamid Muhamad, yang kemudian menyarankannya untuk mengikuti instruksi Menteri.
Atas dasar arahan tersebut, Mulyatsah menandatangani dokumen tinjauan teknis yang mengubah spesifikasi sistem operasi dalam Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Namun, ia mengaku terkejut dan menangis saat penyidik menunjukkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan sistem operasi Windows.
“Saya menjalankan instruksi yang ternyata bertentangan dengan aturan tertulis,” ujar Mulyatsah di persidangan.
Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap gaya kepemimpinan Nadiem Makarim yang dinilainya lebih menonjolkan pendekatan pebisnis daripada pendidik. Mulyatsah menegaskan bahwa seorang pemimpin seharusnya memastikan setiap kebijakan selaras dengan regulasi yang berlaku agar tidak menumbalkan bawahan.
Hingga kini, persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih terus bergulir. Pihak-pihak terkait yang disebut dalam persidangan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Mulyatsah tersebut. (*)























Tinggalkan Balasan