Polda Metro Sebut Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Aminuddin Sitompul Yudi Permana

Jakarta, Ekoin.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Budi Hermanto, dikutip Senin (9/3/2026).

Budi menjelaskan Richard Lee kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama para tahanan lain.

Ia juga memastikan pihak kepolisian tetap memenuhi hak-hak Richard Lee, termasuk untuk menjalankan ibadah puasa serta sahur.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Richard Lee sebelumnya mendapat keringanan dengan status wajib lapor agar tidak ditahan. Namun dalam prosesnya, penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif.

Ada dua pertimbangan penting penyidik menahan Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam, di rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Tak hanya absen di jadwal pemeriksaan tambahan, kewajiban lapor yang sebelumnya jadi syarat penangguhan penahanan malah diabaikan begitu saja.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” beber Kombes Pol Budi Hermanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini