Kejagung–PERSAJA Gelar Mudik Bareng 2026, 671 Pemudik Diberangkatkan Gratis

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa mudik bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan dengan keluarga di kampung halaman.
Pelepasan peserta program Mudik Bareng 2026 oleh Kejaksaan Agung dan PERSAJA di Jakarta. Sebanyak 671 pemudik diberangkatkan menggunakan 15 bus menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatra.

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) kembali menggelar program Mudik Bareng Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Program tersebut secara resmi dilepas oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (17/3/2026).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa mudik bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan dengan keluarga di kampung halaman.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan menyediakan sarana transportasi yang aman dan terorganisir.

“Program tahunan ini merupakan solusi konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keselamatan selama perjalanan mudik,” ujar Asep.

Penyelenggaraan Mudik Bareng 2026 didukung sinergi lintas instansi. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyediakan 12 unit bus, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta menambah 3 unit bus.

Total 15 armada bus dikerahkan untuk mengangkut 671 pemudik dengan kapasitas 660 kursi yang tersedia.

Program ini melayani 10 rute tujuan strategis, mulai dari Lampung, Cilacap, Kudus, Solo, hingga Surabaya, termasuk sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Wonogiri.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut, serta menekankan pentingnya keselamatan selama perjalanan.

Para pemudik diimbau untuk mematuhi arahan petugas, menjaga barang bawaan, serta tidak ragu mengingatkan pengemudi apabila berkendara secara tidak aman.

Melalui program ini, Kejaksaan Agung menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang hadir melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini