Nadiem Terpojok di Tipikor! JPU Buktikan ‘Orang Luar’ Kendalikan Eselon 1 demi Target Bisnis Google
Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak paling krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady secara gamblang membongkar keterkaitan antara laporan kekayaan (SPT/LHKPN) Nadiem Anwar Makarim dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026), JPU mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui Nadiem sebagai perusahaannya.
Promosi Produk Chrome di Asia Tenggara
JPU menegaskan adanya kesepakatan bisnis di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat Komisaris Utama di perusahaannya.
Hubungan ini diduga membentuk “simbiosis mutualisme” yang berujung pada kebijakan pengadaan Chromebook secara masif di lingkungan kementerian.
“Ada penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ungkap JPU Roy Riady. Hal ini diduga kuat menjadi pendorong utama spesifikasi laptop pendidikan diganti paksa menjadi Chromebook.
Kekayaan Rp5 Triliun dan Peran ‘Orang Luar’
Data finansial menunjukkan lompatan kekayaan Nadiem yang fantastis, dengan total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022. JPU juga menyoroti peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan “orang luar” yang direkrut ke kementerian. Meskipun digaji menggunakan APBN, aktivitas mereka tidak diketahui secara transparan, namun pejabat Eselon 1 dan 2 dipaksa patuh pada instruksi mereka.
Bantahan Nadiem yang Mentah
Meskipun Nadiem membantah terlibat dalam penentuan teknis Chromebook dan melemparkannya kepada bawahan, JPU mematahkan argumen tersebut.
Berdasarkan UU Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab mutlak penggunaan anggaran berada di tangan Menteri. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken langsung olehnya.























Tinggalkan Balasan