WFH 1 Hari Seminggu Jadi Imbauan Resmi, Menaker: Upah Tetap dan Tidak Kurangi Cuti
Jakarta, Ekoin.co – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Meski demikian, penerapan WFH ditegaskan tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan kerja dari rumah tidak memengaruhi jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugasnya secara penuh, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, transportasi, hingga sektor keuangan.
Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menghemat penggunaan energi melalui pemanfaatan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi secara terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam implementasi kebijakan ini, termasuk dalam merancang sistem kerja yang lebih adaptif dan inovatif.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di tengah tantangan global yang terus berkembang.






















Tinggalkan Balasan