EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Istri Makelar Judol Ungkap Uang Mewah

Sidang Istri Makelar Judol Ungkap Uang Mewah

Darmawati mengaku menerima Rp 300–500 juta per bulan dari Muhrijan. Jaksa mengungkap pembelian mobil mewah dari dana hasil kejahatan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
10 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik perlindungan situs judi online (judol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025. Perkara ini mengungkap aliran dana mencurigakan dan gaya hidup mewah yang dijalani oleh terdakwa Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, yang menjadi perantara antara agen judol dan oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang tiga, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan kepada Darmawati. Ia disebut menerima uang hasil kejahatan sang suami dan menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai barang mewah. Selain itu, ia juga didakwa turut menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Muhrijan.

Pengakuan Nafkah Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Darmawati mengaku mendapatkan uang bulanan dari suaminya hingga mencapai setengah miliar rupiah sebelum terlibat dalam kasus ini. “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati saat diperiksa sebagai terdakwa.

Namun, ketika jaksa mempertegas jumlah total uang yang diterimanya, Darmawati memberikan keterangan berbeda. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” tambahnya. Keterangan ini menimbulkan perhatian karena ketidakkonsistenan dalam pernyataan terdakwa di persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Diketahui bahwa sebelum tahun 2024, Muhrijan adalah seorang pengusaha di bidang ekspor-impor. Namun, penghasilan yang begitu besar dan mendadak meningkat memicu kecurigaan aparat penegak hukum terhadap sumber dana yang mengalir ke rekening Darmawati.

Pasangan suami istri ini tinggal bersama tiga anak mereka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Meski tinggal di rumah kontrakan sederhana, gaya hidup mereka mencerminkan konsumsi kelas atas.

Pembelian Mobil Mewah dari Uang Haram

Dalam proses pemeriksaan, jaksa membeberkan bahwa Darmawati membeli sejumlah kendaraan mewah yang diduga kuat berasal dari dana hasil kejahatan Muhrijan. “Contohnya seperti tiga unit mobil. Satu Lexus, satu Fortuner, satu lagi BMW X7,” kata jaksa.

Jaksa juga menanyakan kepada Darmawati mengenai kapan suaminya mulai mendapatkan aliran dana besar hingga bisa membelikan fasilitas mewah tersebut. Darmawati tidak memberikan jawaban pasti atas pertanyaan itu.

Perubahan gaya hidup keluarga tersebut terjadi setelah Muhrijan menjadi makelar dalam praktik perlindungan situs judi online. Ia mengklaim memiliki usaha sampingan, yang disebutnya sebagai sumber penghasilan tambahan.

Namun, jaksa menilai aliran dana yang diterima Darmawati tidak sesuai dengan latar belakang dan kondisi tempat tinggal mereka. Darmawati tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berperan sebagai ibu rumah tangga.

Sementara itu, peran Muhrijan dalam kasus ini berada pada level koordinator. Ia menjembatani komunikasi antara pihak agen judol dan oknum pejabat Kementerian Kominfo yang bertugas menghindarkan situs-situs judi dari pemblokiran pemerintah.

Menurut jaksa, uang hasil kerja sama ilegal tersebut mengalir melalui sejumlah rekening dan disamarkan melalui pembelian aset seperti kendaraan dan barang mewah lainnya. Darmawati diduga kuat mengetahui dan menyetujui transaksi tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan skema besar perlindungan terhadap situs judi online yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pegawai negeri. Kementerian Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi, menjadi sorotan akibat adanya oknum yang terlibat.

Sidang ini juga menjadi bukti bahwa praktik pencucian uang kerap melibatkan anggota keluarga, terutama istri yang dijadikan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Darmawati termasuk dalam klaster tersangka yang bertugas menampung dan membelanjakan uang hasil praktik tersebut.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan terhadap Darmawati karena telah mendapatkan keuntungan langsung dari tindak pidana yang dilakukan suaminya. Darmawati sendiri tidak membantah sebagian tuduhan tersebut, meskipun mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul dana.

Kasus ini akan terus disidangkan dalam waktu dekat untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan dari kalangan pejabat negara.

Pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan pada persidangan berikutnya guna menguatkan bukti terhadap peran Darmawati dalam praktik pencucian uang dan pembelian barang mewah dari hasil dana ilegal tersebut.

Sebagai langkah penegakan hukum, aparat kejaksaan berupaya membuka seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pelindungan situs judi online ini, terutama yang beririsan dengan lembaga pemerintahan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

atas kasus ini adalah perlunya pengawasan ketat terhadap aliran dana di keluarga pegawai negeri atau orang yang terlibat bisnis digital, terutama bila ada peningkatan gaya hidup yang tak sesuai kondisi ekonomi mereka. Transaksi keuangan mencurigakan harus ditelusuri dan dilaporkan segera kepada otoritas berwenang.

Selain itu, edukasi mengenai pentingnya pelaporan aset dalam rumah tangga juga harus digencarkan agar keluarga tidak terlibat sebagai bagian dari kejahatan. Para istri atau suami perlu menyadari risiko hukum jika menikmati atau membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan.

Kementerian Komdigi diharapkan meningkatkan sistem pengawasan internal serta memberlakukan sistem audit yang transparan terhadap aktivitas pegawai, khususnya yang menangani situs digital dan pemblokiran konten.

Penegakan hukum secara tegas terhadap para pelindung situs judi online perlu menjadi prioritas, sebab dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pemerintah.

dari perkara ini menunjukkan pentingnya integritas di lingkungan keluarga dan instansi pemerintah. Keberhasilan pemberantasan TPPU sangat bergantung pada transparansi, kerjasama antar-lembaga, dan kesadaran hukum di masyarakat.(*)


 

 

Tags: Darmawatijudi onlineKominfoMuhrijanpencucian uangsidang
Post Sebelumnya

Indonesia-Brasil Perkuat Sektor Energi, Pertanian dan Pertahanan

Post Selanjutnya

Viktor Orban Desak Ursula von der Leyen Mundur

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Post Selanjutnya
Viktor Orban Desak Ursula von der Leyen Mundur

Viktor Orban Desak Ursula von der Leyen Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.