EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Jampidsus Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan dijadwalkan 3 Oktober 2025 terkait kasus korupsi laptop Rp1,98 triliun.

Irvan oleh Irvan
25 September 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Informasi ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Perkara tersebut tercatat dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Dalam keterangannya, Hana menegaskan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum karena kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia menyinggung soal hasil audit kerugian keuangan negara yang menurutnya harus berasal dari instansi berwenang.

 

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

 

Praperadilan Nadiem Makarim

Dalam sidang praperadilan ini, hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah atau tidak. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 dengan agenda awal mendengarkan permohonan pihak pemohon.

 

Hana menambahkan, substansi perkara akan dijabarkan lebih lanjut di persidangan. “Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja,” tuturnya.

BACA JUGA: Jampidsus Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Nadiem bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

 

Keempat tersangka lain adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021; Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

 

Dugaan Kerugian Negara

 

Jurist Tan hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Agung. Sedangkan para tersangka lain telah menjalani pemeriksaan intensif sejak awal penyidikan.

 

Dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai kerugian itu terdiri dari Rp480 miliar akibat Item Software (CDM) serta Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

 

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem Makarim di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil disita dan diduga terkait dengan perkara ini.

 

Selain dokumen, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Tags: digitalisasi pendidikankasus korupsi laptopKejaksaan AgungPN Jakarta Selatanpraperadilan Nadiem MakarimSidang perdana
Post Sebelumnya

Dukungan Dunia Untuk Palestina Menguat Usai Prancis dan Portugal

Post Selanjutnya

Ternyata Mikrofon Prabowo Dimatikan karena Melewati Waktu Pamungkas

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Ternyata Mikrofon Prabowo Dimatikan karena Melewati Waktu Pamungkas

Ternyata Mikrofon Prabowo Dimatikan karena Melewati Waktu Pamungkas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.